Jaksa penuntut umum menuntut mantan Bupati Brebes Jawa Tengah dengan hukuman tiga tahun penjara. Tapi menuntut pihak lain yang bukan terdakwa membayar uang pengganti.
Ada yang terdengar janggal dalam pembacaan surat tuntutan (requisitor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). Jaksa menuntut hukuman penjara kepada terdakwa, tapi malah menuntut pihak lain membayar uang pengganti. Anehnya, pihak lain itu bukan terdakwa atau bahkan tersangka dalam kasus serupa.
Demikian terjadi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Brebes Jawa Tengah Indra Kusuma sebagai terdakwa. Dalam perkara ini, Indra dinilai terbukti merugian keuangan negara Rp7,8 miliar dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes pada tahun 2003.
Jaksa lantas menuntut agar hakim menghukum terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan. Itu saja. Sang mantan Bupati tak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Pembayaran uang pengganti malah dibebankan jaksa kepada pihak lain yang disebut sebagai kolega terdakwa. Diantaranya, Hartono sebesar Rp3 miliar, dua panitia pengadaan Supriyono Rp20 juta dan Karsono Rp5 juta. Mereka semua, kata jaksa, sudah mengembalikan ke negara.
Selain itu, ada juga Dien Noviani yang diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar Rp4,4 milyar. Untuk kewajiban ini Dien baru mengganti sebesar Rp100 juta. "Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta yang bersangkutan akan disita," kata jaksa.
Lucunya, Hartono, Supriyono, Karsono dan Dien Noviani, sejauh ini, tidak berstatus sebagai terdakwa.
Dihubungi hukumonline usai sidang, jaksa Dwi Aries membenarkan status Hartono dkk sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, jaksa beranggapan mereka tetap harus mengembalikan keuangan negara.
“Menurut kami Hartono tidak berhak atas uang tersebut. Meskipun sebagai saksi kami beranggapan uang yang didapat Hartono cs patut disita sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara. Perkara ini semua bukti sudah cukup. Upaya yang kami lakukan ini semuanya tergantung dari keputusan hakim nantinya,” kata Dwi lewat telepon, Senin (18/10).
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satriyo menyatakan tindakan jaksa membebankan uang pengganti kepada pihak selain terdakwa adalah tak lazim. “Harusnya terpisah. Tidak dimasukkan ke dalam (satu) tuntutan. Tapi dia (jaksa) boleh saja minta, karena semuanya ada di dalam keputusan hakim.”
Selewengkan wewenang
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan peran terdakwa yang dianggap tidak mengindahkan prosedur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan melakukan pengeluaran atas beban APBD Kabupaten Brebes untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Caranya, terdakwa telah menyetujui proposal penawaran tanah seluas 900 m2 milik Hartono Santoso alias Si Hok. Padahal pembelian tanah di Jalan Jenderal Sudirman itu belum diusulkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Brebes. Terdakwa setelah mengesahkan APBD Kabupaten Brebes, pada 8 Maret 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah memperkaya Hartono sebesar Rp 3,36 miliar.
Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap proposal penawaran tanah seluas 1200 m2 di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Noviany Rahmatika. Pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp6 miliar tersebut dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka mendahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003. Pembayaran tanah kepunyaan Dien senilai Rp6 miliar mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,4 miliar. "Pembayaran dibuatkan tanggal mundur seolah-olah dianggarkan (APBD perubahan)," kata jaksa Dwi Aries.
Jaksa lainnya Malino S Pelanduk mengatakan, terdakwa yang telah tahu harga tanah sangat mahal tapi tetap menyetujui pembelian tanah tanpa disyaratkan pelengkapan administrasi merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tapi, terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan wewenang ini. "Untuk itu, terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.
Jaksa Sarjono Turin menuturkan, dalam setiap persidangan ada perbuatan terdakwa yang dinilai meringankan. Yakni, permintaan maaf terdakwa kepada seluruh masyarakat Brebes karena perbuatannya dan terdakwa juga bukanlah pelaku aktor intelektual dalam perkara ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Arteria Dahlan berencana mengajukan pledoi. Menurutnya, tudingan jaksa mengenai inisiatif kliennya melakukan pencairan adalah tidak benar. "Kita punya dalil sendiri sesuai dengan keyakinan sendiri, tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Tidak ada inisiatif dari Pak Indra niatan melakukan pencairan. Kita akan jabarkan di pembelaan," ujarnya usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan (25/10) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa.
sumber :hukumonline
Tampilkan postingan dengan label hukum acara pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum acara pidana. Tampilkan semua postingan
Jumat, 22 Oktober 2010
Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN
Harta milik negara yang telah disertakan sebagai modal ke BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan.
Para hakim di seluruh Indonesia, khususnya yang menangani perkara-perkara perdata, tak perlu lagi bingung bila menangani kasus gugatan perdata yang salah satu tergugatnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.
Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/10).
Namun tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD.
“Status harta ini tunduk pada Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola oleh perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” masih berdasarkan kesimpulan tim perumus yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Madya Suhardja.
Sementara, uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu kepada pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Muda Perdata Umum Atja Sondjaja mengungkapkan di lapangan selama ini berkembang dua penafsiran kekayaan negara yang ‘diparkir’ di BUMN atau BUMD. Hal ini berujung kepada perbedaan penafsiran di antara hakim apakah harta kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita dalam kasus perdata atau tidak.
Pandangan pertama, lanjut Atja, adalah menyamakan status BUMN atau BUMD dengan Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Sehingga, kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan. Dan, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah tak bisa melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) karena yang disita pengadilan bukan lagi kekayaan milik negara, melainkan milik BUMN atau BUMD.
Sedangkan, pandangan kedua berpendapat sebaliknya. Para hakim yang menggunakan pandangan ini berpendapat kekayaan BUMN atau BUMD tak bisa disita karena beranggapan kekayaan itu adalah milik negara. Pasalnya, negara lah yang menanamkan modal (berasal dari APBN atau APBD) kepada BUMN atau BUMD. Mereka menggunakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara sebagai dasarnya.
Selain itu, para hakim yang menggunakan pandangan ini juga merujuk kepada Pasal 1 butir 11 UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan ini berbunyi “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah”.
Dengan terbitnya kesimpulan Rakernas MA ini, tentu perbedaan dua pandangan ini sudah dapat disatukan.
Berdasarkan catatan hukumonline, sita jaminan terhadap harta kekayaan BUMN sudah kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah sita jaminan dua kapal milik PT Djakarta Lloyd (Persero) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2009.
Dalil pihak PT Djakarta Llyod (tergugat) yang menyatakan sita jaminan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan aset milik negara dibantah oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat harta kekayaan BUMN tidak termasuk barang milik negara. Pasalnya, BUMN sebagai badan hukum perdata keberadaannya di luar struktur organsiasi lembaga negara atau pemerintah.
Fatwa MA
Perdebatan apakah kekayaan BUMN termasuk harta milik negara atau tidak sebenarnya tak hanya terjadi di ranah perdata. Pada akhir 2006 lalu, perdebatan ini bahkan sempat hangat dalam kasus tindak pidana korupsi. Kala itu, ada pertanyaan apakah pelaku korupsi di BUMN atau BUMD dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan adanya tiga kondisi terjadinya korupsi. Yakni, (i) melakukan perbuatan melakukan hukum, (ii) merugikan perekonomian dan keuangan negara, serta (iii) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Bila tiga syarat ini tak terpenuhi maka tidak bisa dinyatakan telah terjadi korupsi.
Persoalan timbul di BUMN atau BUMD. Apakah penggelapan di BUMN atau BUMD dapat dikategorikan sebagai korupsi? Atau kah dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara? Wakil Ketua MA Mariana Sutadi menerbitkan fatwa pada 16 Agustus 2006 untuk menjawab persoalan kekayaan negara di BUMN.
Fatwa itu berbunyi kekayaan BUMN terpisah dengan kekayaan negara. Pasalnya, ketika negara menanamkan modalnya ke BUMN maka harta milik negara itu terputus. Harta itu telah menjadi harta milik BUMN. Kala itu, fatwa ini dinilai kontroversial karena dapat berimplikasi orang yang menggelapkan atau merugikan harta kekayaan BUMN ini tidak dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor.
sumber : hukumonline
Para hakim di seluruh Indonesia, khususnya yang menangani perkara-perkara perdata, tak perlu lagi bingung bila menangani kasus gugatan perdata yang salah satu tergugatnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.
Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/10).
Namun tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD.
“Status harta ini tunduk pada Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola oleh perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” masih berdasarkan kesimpulan tim perumus yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Madya Suhardja.
Sementara, uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu kepada pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Muda Perdata Umum Atja Sondjaja mengungkapkan di lapangan selama ini berkembang dua penafsiran kekayaan negara yang ‘diparkir’ di BUMN atau BUMD. Hal ini berujung kepada perbedaan penafsiran di antara hakim apakah harta kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita dalam kasus perdata atau tidak.
Pandangan pertama, lanjut Atja, adalah menyamakan status BUMN atau BUMD dengan Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Sehingga, kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan. Dan, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah tak bisa melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) karena yang disita pengadilan bukan lagi kekayaan milik negara, melainkan milik BUMN atau BUMD.
Sedangkan, pandangan kedua berpendapat sebaliknya. Para hakim yang menggunakan pandangan ini berpendapat kekayaan BUMN atau BUMD tak bisa disita karena beranggapan kekayaan itu adalah milik negara. Pasalnya, negara lah yang menanamkan modal (berasal dari APBN atau APBD) kepada BUMN atau BUMD. Mereka menggunakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara sebagai dasarnya.
Selain itu, para hakim yang menggunakan pandangan ini juga merujuk kepada Pasal 1 butir 11 UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan ini berbunyi “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah”.
Dengan terbitnya kesimpulan Rakernas MA ini, tentu perbedaan dua pandangan ini sudah dapat disatukan.
Berdasarkan catatan hukumonline, sita jaminan terhadap harta kekayaan BUMN sudah kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah sita jaminan dua kapal milik PT Djakarta Lloyd (Persero) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2009.
Dalil pihak PT Djakarta Llyod (tergugat) yang menyatakan sita jaminan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan aset milik negara dibantah oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat harta kekayaan BUMN tidak termasuk barang milik negara. Pasalnya, BUMN sebagai badan hukum perdata keberadaannya di luar struktur organsiasi lembaga negara atau pemerintah.
Fatwa MA
Perdebatan apakah kekayaan BUMN termasuk harta milik negara atau tidak sebenarnya tak hanya terjadi di ranah perdata. Pada akhir 2006 lalu, perdebatan ini bahkan sempat hangat dalam kasus tindak pidana korupsi. Kala itu, ada pertanyaan apakah pelaku korupsi di BUMN atau BUMD dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan adanya tiga kondisi terjadinya korupsi. Yakni, (i) melakukan perbuatan melakukan hukum, (ii) merugikan perekonomian dan keuangan negara, serta (iii) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Bila tiga syarat ini tak terpenuhi maka tidak bisa dinyatakan telah terjadi korupsi.
Persoalan timbul di BUMN atau BUMD. Apakah penggelapan di BUMN atau BUMD dapat dikategorikan sebagai korupsi? Atau kah dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara? Wakil Ketua MA Mariana Sutadi menerbitkan fatwa pada 16 Agustus 2006 untuk menjawab persoalan kekayaan negara di BUMN.
Fatwa itu berbunyi kekayaan BUMN terpisah dengan kekayaan negara. Pasalnya, ketika negara menanamkan modalnya ke BUMN maka harta milik negara itu terputus. Harta itu telah menjadi harta milik BUMN. Kala itu, fatwa ini dinilai kontroversial karena dapat berimplikasi orang yang menggelapkan atau merugikan harta kekayaan BUMN ini tidak dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor.
sumber : hukumonline
PK Tanpa Banding dan Kasasi Tak Boleh Diterima
MA menolak PK yang diajukan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Dua Hakim ad hoc mengajukan dissenting opinion dengan berpendapat seharusnya putusan berbunyi ‘tidak dapat diterima’.
Taktik para terpidana kasus korupsi dalam mengurangi hukumannya semakin berkembang. Beberapa waktu belakangan ini, ada sebuah trend baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terpidana yang telah dihukum oleh pengadilan di tingkat pertama itu tak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Melainkan langsung mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).
‘Akal-akalan’ ini rupanya terbaca oleh Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Hakim Ad Hoc Krisna Harahap dan MS Lumme menilai modus baru ini adalah upaya untuk mengurangi hukuman. Bila terpidana mengajukan banding atau kasasi, maka ada kemungkinan hukumannya bisa diperberat.
Sedangkan, bila terpidana mengajukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK. Dasarnya adalah Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu berbunyi ‘Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula’.
Pendapat dua hakim ini bukan diutarakan dalam acara diskusi atau seminar, melainkan dituangkan dalam putusan PK yang diajukan oleh mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Artidjo Alkostar serta beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi menolak PK terpidana.
Krisna dan Lumme menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut keduanya, putusan itu seharusnya berbunyi tidak dapat diterima (artinya, tak memenuhi syarat formil sehingga substansi perkaranya tak perlu dipertimbangkan). Ketika dikonfirmasi, Krisna menyebutkan langkah mengajukan PK tanpa melewati banding dan kasasi tidak tepat.
“Tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK,” sebut Krisna, Rabu (20/10).
Penggiat Anti-Korupsi, Bambang Widjojanto mengakui ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat asalkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka terpidana bisa mengajukan PK. Putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama) bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila diterima oleh kedua belah pihak atau tak ada pihak yang mengajukan upaya hukum sampai batas waktu yang ditentukan berakhir.
Secara tekstual, lanjut calon pimpinan KPK ini, terpidana tentu merasa berhak mengajukan PK ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang melihat ini menjadi trend dalam kasus-kasus korupsi saat ini. Meski begitu, ia tak menyalahkan dissenting opinion kedua hakim ini.
“Hanya yang dikemukakan oleh Prof. Krisna dan Lumme tidak salah juga. Karena dia sebagai hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Cara para terpidana menghindari proses pemeriksaan di banding dan kasasi itu menjadi siasat. Itu bukan tak boleh dilakukan. Tapi ini menjadi siasat yang bisa merugikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menilai dua hakim ini sedang menggunakan prinsip recht vinding atau penemuan hukum oleh hakim. “Dia bukan hanya mengawal kepentingan terdakwa, tetapi dia juga mengawal rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan putusan para hakim memang harus mengawal rasa keadilan di masyarakat.
Selain alasan PK tanpa banding dan kasasi, Krisna dan Lumme juga berpendapat PK kasus ini tak bisa diterima karena majelis hakim di tingkat PN –dalam putusannya- langsung menggunakan pasal-pasal subsider (yang hukumannya lebih ringan dari dakwaan primer). Padahal, struktur dakwaan yang digunakan jaksa bukan dakwaan alternatif. Seharusnya, majelis hakim PN mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer.
Sebagai informasi, dengan ditolaknya PK ini, Hamid Rizal harus tetap mendekam di penjara sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Ia harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dan harus membaya uang pengganti sebesar Rp 28,3 Miliar.
sumber : hukumonline
Taktik para terpidana kasus korupsi dalam mengurangi hukumannya semakin berkembang. Beberapa waktu belakangan ini, ada sebuah trend baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terpidana yang telah dihukum oleh pengadilan di tingkat pertama itu tak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Melainkan langsung mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).
‘Akal-akalan’ ini rupanya terbaca oleh Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Hakim Ad Hoc Krisna Harahap dan MS Lumme menilai modus baru ini adalah upaya untuk mengurangi hukuman. Bila terpidana mengajukan banding atau kasasi, maka ada kemungkinan hukumannya bisa diperberat.
Sedangkan, bila terpidana mengajukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK. Dasarnya adalah Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu berbunyi ‘Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula’.
Pendapat dua hakim ini bukan diutarakan dalam acara diskusi atau seminar, melainkan dituangkan dalam putusan PK yang diajukan oleh mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Artidjo Alkostar serta beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi menolak PK terpidana.
Krisna dan Lumme menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut keduanya, putusan itu seharusnya berbunyi tidak dapat diterima (artinya, tak memenuhi syarat formil sehingga substansi perkaranya tak perlu dipertimbangkan). Ketika dikonfirmasi, Krisna menyebutkan langkah mengajukan PK tanpa melewati banding dan kasasi tidak tepat.
“Tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK,” sebut Krisna, Rabu (20/10).
Penggiat Anti-Korupsi, Bambang Widjojanto mengakui ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat asalkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka terpidana bisa mengajukan PK. Putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama) bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila diterima oleh kedua belah pihak atau tak ada pihak yang mengajukan upaya hukum sampai batas waktu yang ditentukan berakhir.
Secara tekstual, lanjut calon pimpinan KPK ini, terpidana tentu merasa berhak mengajukan PK ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang melihat ini menjadi trend dalam kasus-kasus korupsi saat ini. Meski begitu, ia tak menyalahkan dissenting opinion kedua hakim ini.
“Hanya yang dikemukakan oleh Prof. Krisna dan Lumme tidak salah juga. Karena dia sebagai hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Cara para terpidana menghindari proses pemeriksaan di banding dan kasasi itu menjadi siasat. Itu bukan tak boleh dilakukan. Tapi ini menjadi siasat yang bisa merugikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menilai dua hakim ini sedang menggunakan prinsip recht vinding atau penemuan hukum oleh hakim. “Dia bukan hanya mengawal kepentingan terdakwa, tetapi dia juga mengawal rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan putusan para hakim memang harus mengawal rasa keadilan di masyarakat.
Selain alasan PK tanpa banding dan kasasi, Krisna dan Lumme juga berpendapat PK kasus ini tak bisa diterima karena majelis hakim di tingkat PN –dalam putusannya- langsung menggunakan pasal-pasal subsider (yang hukumannya lebih ringan dari dakwaan primer). Padahal, struktur dakwaan yang digunakan jaksa bukan dakwaan alternatif. Seharusnya, majelis hakim PN mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer.
Sebagai informasi, dengan ditolaknya PK ini, Hamid Rizal harus tetap mendekam di penjara sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Ia harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dan harus membaya uang pengganti sebesar Rp 28,3 Miliar.
sumber : hukumonline
Langganan:
Postingan (Atom)
