Jumat, 22 Oktober 2010

Siapa Dituntut Penjara, Siapa Diminta Bayar Uang Pengganti

Jaksa penuntut umum menuntut mantan Bupati Brebes Jawa Tengah dengan hukuman tiga tahun penjara. Tapi menuntut pihak lain yang bukan terdakwa membayar uang pengganti.



Ada yang terdengar janggal dalam pembacaan surat tuntutan (requisitor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). Jaksa menuntut hukuman penjara kepada terdakwa, tapi malah menuntut pihak lain membayar uang pengganti. Anehnya, pihak lain itu bukan terdakwa atau bahkan tersangka dalam kasus serupa.

Demikian terjadi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Brebes Jawa Tengah Indra Kusuma sebagai terdakwa. Dalam perkara ini, Indra dinilai terbukti merugian keuangan negara Rp7,8 miliar dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes pada tahun 2003.

Jaksa lantas menuntut agar hakim menghukum terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan. Itu saja. Sang mantan Bupati tak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Pembayaran uang pengganti malah dibebankan jaksa kepada pihak lain yang disebut sebagai kolega terdakwa. Diantaranya, Hartono sebesar Rp3 miliar, dua panitia pengadaan Supriyono Rp20 juta dan Karsono Rp5 juta. Mereka semua, kata jaksa, sudah mengembalikan ke negara.

Selain itu, ada juga Dien Noviani yang diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar Rp4,4 milyar. Untuk kewajiban ini Dien baru mengganti sebesar Rp100 juta. "Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta yang bersangkutan akan disita," kata jaksa.

Lucunya, Hartono, Supriyono, Karsono dan Dien Noviani, sejauh ini, tidak berstatus sebagai terdakwa.

Dihubungi hukumonline usai sidang, jaksa Dwi Aries membenarkan status Hartono dkk sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, jaksa beranggapan mereka tetap harus mengembalikan keuangan negara.

“Menurut kami Hartono tidak berhak atas uang tersebut. Meskipun sebagai saksi kami beranggapan uang yang didapat Hartono cs patut disita sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara. Perkara ini semua bukti sudah cukup. Upaya yang kami lakukan ini semuanya tergantung dari keputusan hakim nantinya,” kata Dwi lewat telepon, Senin (18/10).

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satriyo menyatakan tindakan jaksa membebankan uang pengganti kepada pihak selain terdakwa adalah tak lazim. “Harusnya terpisah. Tidak dimasukkan ke dalam (satu) tuntutan. Tapi dia (jaksa) boleh saja minta, karena semuanya ada di dalam keputusan hakim.”

Selewengkan wewenang
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan peran terdakwa yang dianggap tidak mengindahkan prosedur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan melakukan pengeluaran atas beban APBD Kabupaten Brebes untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Caranya, terdakwa telah menyetujui proposal penawaran tanah seluas 900 m2 milik Hartono Santoso alias Si Hok. Padahal pembelian tanah di Jalan Jenderal Sudirman itu belum diusulkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Brebes. Terdakwa setelah mengesahkan APBD Kabupaten Brebes, pada 8 Maret 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah memperkaya Hartono sebesar Rp 3,36 miliar.

Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap proposal penawaran tanah seluas 1200 m2 di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Noviany Rahmatika. Pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp6 miliar tersebut dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka mendahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003. Pembayaran tanah kepunyaan Dien senilai Rp6 miliar mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,4 miliar. "Pembayaran dibuatkan tanggal mundur seolah-olah dianggarkan (APBD perubahan)," kata jaksa Dwi Aries.

Jaksa lainnya Malino S Pelanduk mengatakan, terdakwa yang telah tahu harga tanah sangat mahal tapi tetap menyetujui pembelian tanah tanpa disyaratkan pelengkapan administrasi merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tapi, terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan wewenang ini. "Untuk itu, terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.

Jaksa Sarjono Turin menuturkan, dalam setiap persidangan ada perbuatan terdakwa yang dinilai meringankan. Yakni, permintaan maaf terdakwa kepada seluruh masyarakat Brebes karena perbuatannya dan terdakwa juga bukanlah pelaku aktor intelektual dalam perkara ini.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Arteria Dahlan berencana mengajukan pledoi. Menurutnya, tudingan jaksa mengenai inisiatif kliennya melakukan pencairan adalah tidak benar. "Kita punya dalil sendiri sesuai dengan keyakinan sendiri, tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Tidak ada inisiatif dari Pak Indra niatan melakukan pencairan. Kita akan jabarkan di pembelaan," ujarnya usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan (25/10) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa.

sumber :hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar