Jumat, 22 Oktober 2010

Pengadilan Boleh Sita Harta BUMN

Harta milik negara yang telah disertakan sebagai modal ke BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan.




Para hakim di seluruh Indonesia, khususnya yang menangani perkara-perkara perdata, tak perlu lagi bingung bila menangani kasus gugatan perdata yang salah satu tergugatnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD.

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/10).

Namun tak sembarangan harta kekayaan BUMN atau BUMD yang bisa disita. Intinya, kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN atau BUMD.

“Status harta ini tunduk pada Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dikelola oleh perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat,” masih berdasarkan kesimpulan tim perumus yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Madya Suhardja.

Sementara, uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh BUMN atau BUMD tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Hal ini mengacu kepada pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Muda Perdata Umum Atja Sondjaja mengungkapkan di lapangan selama ini berkembang dua penafsiran kekayaan negara yang ‘diparkir’ di BUMN atau BUMD. Hal ini berujung kepada perbedaan penafsiran di antara hakim apakah harta kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita dalam kasus perdata atau tidak.

Pandangan pertama, lanjut Atja, adalah menyamakan status BUMN atau BUMD dengan Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Sehingga, kekayaan BUMN atau BUMD bisa disita oleh pengadilan. Dan, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah tak bisa melakukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) karena yang disita pengadilan bukan lagi kekayaan milik negara, melainkan milik BUMN atau BUMD.

Sedangkan, pandangan kedua berpendapat sebaliknya. Para hakim yang menggunakan pandangan ini berpendapat kekayaan BUMN atau BUMD tak bisa disita karena beranggapan kekayaan itu adalah milik negara. Pasalnya, negara lah yang menanamkan modal (berasal dari APBN atau APBD) kepada BUMN atau BUMD. Mereka menggunakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara sebagai dasarnya.

Selain itu, para hakim yang menggunakan pandangan ini juga merujuk kepada Pasal 1 butir 11 UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan ini berbunyi “Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah”.

Dengan terbitnya kesimpulan Rakernas MA ini, tentu perbedaan dua pandangan ini sudah dapat disatukan.

Berdasarkan catatan hukumonline, sita jaminan terhadap harta kekayaan BUMN sudah kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah sita jaminan dua kapal milik PT Djakarta Lloyd (Persero) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2009.

Dalil pihak PT Djakarta Llyod (tergugat) yang menyatakan sita jaminan bertentangan dengan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan aset milik negara dibantah oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat harta kekayaan BUMN tidak termasuk barang milik negara. Pasalnya, BUMN sebagai badan hukum perdata keberadaannya di luar struktur organsiasi lembaga negara atau pemerintah.

Fatwa MA
Perdebatan apakah kekayaan BUMN termasuk harta milik negara atau tidak sebenarnya tak hanya terjadi di ranah perdata. Pada akhir 2006 lalu, perdebatan ini bahkan sempat hangat dalam kasus tindak pidana korupsi. Kala itu, ada pertanyaan apakah pelaku korupsi di BUMN atau BUMD dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan adanya tiga kondisi terjadinya korupsi. Yakni, (i) melakukan perbuatan melakukan hukum, (ii) merugikan perekonomian dan keuangan negara, serta (iii) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Bila tiga syarat ini tak terpenuhi maka tidak bisa dinyatakan telah terjadi korupsi.

Persoalan timbul di BUMN atau BUMD. Apakah penggelapan di BUMN atau BUMD dapat dikategorikan sebagai korupsi? Atau kah dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara? Wakil Ketua MA Mariana Sutadi menerbitkan fatwa pada 16 Agustus 2006 untuk menjawab persoalan kekayaan negara di BUMN.

Fatwa itu berbunyi kekayaan BUMN terpisah dengan kekayaan negara. Pasalnya, ketika negara menanamkan modalnya ke BUMN maka harta milik negara itu terputus. Harta itu telah menjadi harta milik BUMN. Kala itu, fatwa ini dinilai kontroversial karena dapat berimplikasi orang yang menggelapkan atau merugikan harta kekayaan BUMN ini tidak dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor.

sumber : hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar